
Dasar Hukum AMDAL :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 Tentan Pedoman penyusunan analisis mengenai Dampak lingkungan hidup
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Tidak Memillki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- KepMen LH No. 30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan
- KepMen LH No. 42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
- KepMen LH No. 2 Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL
- KepMen LH No. 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan PembangunanPermukiman Terpadu
- KepMen LH No. 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
- KepMen LH No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL
- KepMen LH No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota
- KepMen LH No. 42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis AnalisisMengenai Dampak Lingkungan Hidup
- KepMen LH No. 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL
- KepMen LH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
- KepMen LH No. 30 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan
- KepMen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
- Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Apa guna AMDAL?
• Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
• Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
• Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
• Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Bagaimana prosedur AMDAL?
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Siapa yang harus menyusun AMDAL?
Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Dokumen AMDAL :
1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
Suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL.
Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak.
Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL
5. Dokumen Ringkasan Eksekutif.
Dokumen yang meringkas secara singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Hal-hal yang perlu disampaikan dalam ringkasan eksekutif biasanya adalah uraian secara singkat tentang besaran dampak dan sifat penting dampak yang dikaji di dalam ANDAL dan upaya-upaya pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak tersebut.
Tujuan AMDAL :
Menjaga & meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin
Prinsip-prinsip AMDAL
- AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
- AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
- AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
- Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.
- Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
- Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
- Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilainilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
1. AMDAL
Proyek
AMDAL yang berlaku bagi satu kegiatan
yang berada dalam kewenangan satu
instansi sektoral. Misalnya rencana
kegiatan pabrik tekstil yang mempunyai
kewenangan memberikan ijin dan
mengevaluasi studi AMDALnya ada
pada Departemen Perindustrian
2. AMDAL
Terpadu/
Multisektoral
AMDAL yang berlaku bagi suatu
rencana kegiatan pembangunan
yang bersifat terpadu, yaitu adanya
keterkaitan dalam hal perencanaan,
pengelolaan dan proses produksi,
serta berada dalam satu kesatuan
ekosistem dan melibatkan
kewenangan lebih dari satu
instansi.
3. AMDAL
Kawasan
AMDAL yang ditujukan pada
satu rencana kegiatan
pembangunan yang berlokasi
dalam satu kesatuan
hamparan ekosistem dan
menyangkut kewenangan
satu instansi.
4. AMDAL
Regional
AMDAL yang diperuntukan bagi
rencana kegiatan pembangunan yang
sifat kegiatannya saling terkait dalam
hal perencanaan dan waktu
pelaksanaan kegiatannya. AMDAL
ini melibatkan kewenangan lebih
dari satu instansi, berada dalam satu
kesatuan ekosistem, satu rencana
pengembangan wilayah sesuai
Rencana Umum Tata Ruang Daerah
Proses pelaksanaan AMDAL
1. Pelingkupan
Proses pemusatan studi
pada hal-hal penting yang
berkaitan dengan dampak
penting
2. Kerangka acuan
(KA ANDAL)
Ruang lingkup kajian
analisis mengenai dampak
lingkungan hidup yang
merupakan hasil
pelingkupan
3. Analisis dampak
lingkungan hidup
(ANDAL)
Telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak
besar dan penting suatu
rencana usaha dan/atau
kegiatan
4. Rencana pengelolaan
lingkungan hidup
(RKL)
Upaya penanganan
dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup
yang ditimbulkan akibat
dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
5. Rencana
pemantauan
lingkungan hidup
(RPL)
Upaya pemantauan
komponen lingkungan
hidup yang terkena dampak
besar dan penting akibat
dari rencana usaha
dan/atau kegiatan
Kriteria pengukuran dampak
1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Luas wilayah penyebaran dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Kegiatan yang berdampak pada LH
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
2. Luas wilayah penyebaran dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak.
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Kegiatan yang berdampak pada LH
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik
AMDAL DI INDONESIA
AMDAL di Indonesia
diberlakukan berdasarkan PP 51
Tahun 1993 (sebelumnya PP 29
tahun 1986) sebagai realisasi
pelaksanaan UU No. 4 tahun
1982 tentang Lingkungan Hidup
yang saat ini telah direvisi
menjadi UU No. 23 tahun 1997
Video : https://youtu.be/yEpwgHEnzL4
Referensi :
1. http://ocw.ui.ac.id/pluginfile.php/390/mod_resource/content/0/sesi%209-AMDAL%20I.pdf
2. file:///C:/Users/Indah/Downloads/AMDAL.pdf
Komentar
Posting Komentar